Di Indonesia, sudah ada produk hukum yang mengatur tentang penemuan benda cagar budaya. Berdasarkan data di situs legalitas, produk hukum yang dimaksud adalah

  1. uu no. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 (Tentang Benda Cagar Budaya)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum.

Dalam konteks kesejahteraan penemu patung terracota di China dan penemuan benda purbakala di Bumisegoro, berdasarkan produk hukum di atas, penemu berhak atas imbalan yang wajar. Mengenai besarnya imbalan, PP no. 10 tahun 1993 menyatakan bahwa bentuk atau besarnya imbalan diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan (ketentuan Pasal 8 ayat 5).

Bayangin, untuk hal seperti ini, persetujuannya harus sampai ke menteri keuangan. Birokratis banget ga sih? Dapat dibayangkan, dari tangan pertama (penemu) sampai persetujuan harus melalui berapa kepala tuh? Mari kita bikin simulasi secara hipotetik berdasar tulisan tentang penemuan pak kabul.

Pak kabul yang gumun campur takut lapor ke pak prabot (kepala dusun), pak prabot lapor lagi ke pak lurah. Pak lurah lapor siapa ini yang informasinya kurang jelas. Kita asumsikan saja lapor ke pak camat. Pak camat lapor ke pak bupati dan pak bupati lapor ke gubernur. Gubernur lapor ke menteri terkait. Menteri terkait minta persetujuan menteri keuangan. Kabul (1), prabot (2), lurah (3), camat (4), bupati (5), gubernur (6), menteri terkait (7), menteri keuangan (8).

Setidaknya 8 kepala, saudara-saudara. waktu yang dibutuhkan jangan ditanya lah… tahu sama tempe. Yang lebih repot arus baliknya, apakah berlaku terbalik dari alur di atas? Ga yakin dech, dalam konteks pak kabul, ternyata cuma dari pak lurah.

Orang bumisegoro bilangnya Talang ki Teles, yang kurang lebih artinya saluran air ikut basah kena air, kecipratan… indonesia gitu looh