Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan umum suatu proposal adalah untuk “membujuk” pembacanya secara sistematis agar mengerjakan sesuatu. Bujukan itu dapat diartikan agar membeli sesuatu, ataupun mendanai kegiatan yang diusulkan. Hanya saja, baru kali ini aku membaca proposal yang didesain secara cukup sistematis dipakai sebagai media penjualan properti berupa tanah. Sama anehnya dengan proposal yang dipakai untuk melamar pacar atau sekedar membina hubungan tertentu

PROPOSAL PENJUALAN TANAH KEBUN MILIK PERORANGAN
DI KABUPATEN BANYUWANGI JAWA TIMUR
PERMASALAHAN :
Dalam menjalankan amanah orang tua untuk memasarkan tanah kebun, maka tanah seluas 21,255 Hektar milik orang tua di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, terdiri atas 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dijual, karena beberapa alasan yang mendukung adalah sudah merasa tidak ada kesanggupan dan terlalu besar biaya perawatan, apalagi membudidayakan lahan yang seluas itu. Alasan yang saat ini dapat kami terima sebagai kuasa dari ayah, yaitu kehendak keluarga agar dapat memperkecil beban pikiran orang tua, yang kesemuanya telah sepakat untuk menjual seluruh tanah dengan beberapa alternatif alasan dari keluarga antara lain :
1. Keterbatasan wawasan bidang pertanian pada keluarga
2. Hasil kurang seimbang
3. Sebagian besar keluarga hidup di luar kota Banyuwangi
Ad.1.
Seluruh keluarga beranggapan bahwa perbandingan yang tidak seimbang antara lahan dan hasilnya yang disebabkan karena tidak adanya kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia terhadap kepentingan mengolah lahan, serta keterbatasan wawasan di segala bidang baik pertanian maupun olahan hasil bumi serta peruntukan manfaat lahan, di samping alasan lain adalah orang tua sudah lanjut usia, sementara sebagian anak-anaknya tidak berada di Daerah Banyuwangi, maka kami dan keluarga sependapat lebih baik sepakat untuk dijual.
Ad.2.
Dari luas tanah tersebut hanya 3/4 bagian saja yang bertahun-tahun hanya memperoleh penghasilan dari mengkontrakkan tanah produktif pada PT (Persero) Pabrik Gula untuk ditanami tebu dengan masa kontrak setiap 2 tahun sekali yang diperpanjang terus-menerus. Adapun sebagian tanah yang terdapat tanaman hasil bumi lainnya berupa tanaman tumpangsari poluwijo dan sekitar 400 pohon kelapa, itu juga tidak bisa berkembang karena tidak ada yang mengurusinya. Sementara ini orang tua hanya memperhitungkan kepentingan primer saja yang bisa menunjang hidupnya serta membayar Ipeda/pajak setiap tahunnya.
Ad.3.
Bagi keluarga (anak-anaknya) yang tidak berada di Banyuwangi sudah pada menempuh jalan hidupnya sendiri melalui beberapa profesi yang tidak tertuju pada kelangsungan proses penggarapan lahan orang tua, namun dalam hal ini kami jamin tidak akan menjadi kendala atas kelancaran proses jalannya transaksi dalam rencana penjualan tanah dimaksud sampai tuntas.
DATA LAHAN :
01. Tanah lokasi masuk 300 M dari jalan raya Klas I, muka belakang ada jalan tembus ;
02. Truk bisa masuk, jalan makadam lebar 9 Meter;
03. Fasilitas jaringan Listrik PLN dan Telpon dari PT TELKOM;
04. Jarak dari kota Genteng 10 Km, dari Rogojampi 13 Km dan dari kota Srono 6 Km;
05. Lokasi strategis diantara persimpangan segitiga emas dari 3 jurusan;
06. Tanah ngantong, tepi jalan desa (depan) lebih kurang 800 Meter melebar kebelakang;
07. Struktur tanah tegal (bukan sawah) subur untuk polowijo;
08. Terdapat lebih kurang 400 pohon kelapa produktif;
09. Luas tanah terbelah oleh sungai irigasi se lebar 5 M;
10. Air sumur layak minum;
11. Lahan cocok untuk ;
<<>> Pengembang Perumahan RSS, RS, Cargo Bus/Truk, Pondok Pesantren;
<<>> Pabrik farmasi, elektronik, kertas, tapioka, tepung ikan laut, pengalengan buah & makanan non babi
<<>> Peternakan non babi, Perkebunan kopi, tebu, tumpangsari dan lain-lain
<<>> Manufaktur ; industri perakitan otomotif, karosseri, konstruksi besi/baja, kontainer.
TAWARAN HARGA :
Dalam penawaran ini harga dengan luas lahan 21,255 Hektar tersebut harus di beli secara keseluruhan dengan harga patokan rata-rata per Hektar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah).
Sertifikat dan denah lahan ada pada kami, bila ada yang memerlukan dalam penawaran yang sesuai dengan proposal ini kami akan tanggapi dengan senang hati.
KESIMPULAN :
Dari uraian diatas, maka telah di jelaskan baik alasan, pandangan peruntukan maupun spesifikasi lahan telah tercakup dengan satuan harga per Hektar yang kami cantumkan diatas, jika gambaran proposal masih terdapat kekurangan tentang informasi lain yang tidak termuat dalam proposal ini, bisa menghubungi kami via Telpon, E-Mail, dan kami akan mempresentasikan semua gambaran tanah lahan secara menyeluruh.
Peminat bisa mengadakan survey ke lokasi yang akan kami service antar jemput sampai mekanisme proses akhir transaksi tuntas.
PENUTUP :
Demikian proposal ini dibuat agar yang berkepentingan bisa memberikan alternatif bisnis dalam proses terlaksananya pembelian dengan harga terjangkau serta bermanfaat atas peruntukan tanah dimaksud oleh calon pembeli. Surabaya, 11 April 1996.
Wassalam,
Kuasa dari keluarga,
ttd.
Didi Untung Susadi
If your suggestions
susadies@bimamail.comsumber:http://www.webpost.net/un/untungsusadi/Gimo.html
Desember 21, 2008 at 8:31 pm
Bolehkah dibeli hanya beberapa ha/tdk keseluruhan?
Terimakasih