Harian Kompas pernah menuliskan artikel tentang Hukum Rimba di Jalan Raya Jakarta yang dapat disimak di sini. Lepas dari artikel tersebut, banyak pendapat dapat dikemukakan, mulai dari arogansi pejabat tinggi di jalan raya, etika pengguna jalan raya, tidak efektifnya (penempatan) marka jalan raya, penegakan hukum (law enforcement), dan seterusnya. Beragam wacana sudah lama menyeruak, meski sampai sekarang kondisi yang ada tidak lebih baik dari sebelumnya, bahkan ada indikasi makin buruk. Apa pasal?
Salah seorang teman mengatakan pokok pangkal berlakunya hukum rimba di jalan raya adalah jenis penghuninya yang memang makhluk rimba. Saya yang serius dengerin minta penjelasan atas statemen yang rada sarkas tersebut. Yang bersangkutan dengan enteng mengatakan, coba siapa penghuni jalan raya? Bukankah mereka adalah para Bebek (sepeda motor), Tiger (sepeda motor), Kijang (mobil), Kuda (mobil), Jaguar (mobil), Kancil (bajaj), Kodok (mobil VW), Panther (mobil), Zebra (mobil Daihatsu)?
gubrak!